Jumat, 18 November 2016
Selasa, 15 November 2016
Senin, 14 November 2016
No search No Fly
Menurut Asosiasi Angkutan Udara International (IATA) dalam buku Peraturan Barang Berbahaya (Dangerous Goods Regulation) dan Annex 18 tentang The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, bahwa Barang Berbahaya didefinisikan sebagai bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan kesehatan, keselamatan atau harta milik. Pada dasarnya barang berbahaya dapat diangkut dengan pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan dan cara pengemasannya.
Kelompok Barang-Barang Berbahaya
Barang berbahaya sebagai kargo dapat diangkut dengan pesawat udara dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu :
· Kelompok A adalah barang-barang berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat udara penumpang atau dengan pesawat udara kargo.
· Kelompok B adalah barang-barang berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat udara kargo saja
· Kelompok C adalah barang-barang berbahaya yang tidak boleh diangkut dengan pesawat udara
Pengelompokan ini didasarkan pada ciri-ciri atau jenis barang berbahaya ataupun jumlah yang akan diangkut dengan pesawat udara yang didasarkan pada IATA DG Regulation.
Kategori bahan yang dilarang diangkut karena akibat yang ditimbulkan dapat membahayakan keselamatan penerbangan, dibagi dalam 4 (empat) kategori antara lain :
a. Explosive (Bahan Peledak)
b. Weapons (Senjata)
c. Dangerous Goods (Barang Berbahaya)
d. Dangerous Article (Yang dapat membahayakan)
Sesuai dengan dasar pengelompokan kategori tersebut, maka barang berbahaya sebagai kargo udara dapat dibagi dalam empat kategori yaitu :
1. Barang berbahaya yang dapat diterima untuk diangkut dengan pesawat udara (excepted from the provision of the regulation) antara lain :
- Dangerous Goods carried by passengers or crew (tabel 2.3.A)
- Dangerous Goods Air Mail
- Dangerous Goods of the operator :
For or sale : Aerosol, Alkohol Beverage, Parfum
Air Worthines & op. Requirement : Live Rest, Portable Firex, Flare Gun
- Dangerous Goods in excepted quantities .
2. Barang berbahaya yang terlarang diangkut dengan pesawat udara karena keadaannya (forbidden for transport).
3. Barang berbahaya yang terlarang diangkut dengan pesawat udara, kecuali kalau dibebaskan oleh negara yang bersangkutan (Forbidden for transfort unles exemted by state).
4. Barang berbahaya yang dikecualikan dari IATA DGR (acceptable for transport).
Pengirim harus memastikan bahwa barang yang berbahaya tersebut idak dilarang untuk diangkut sesuai dengan DGR, baik wadah, kuantitas/jumlah, tanda/label, kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Bila dilihat pada tiket pesawat, barang-barang yang dikategorikan sebagai barang berbahaya (dangerous goods) tersebut adalah:
- Koper yang menggunakan alarm (alarm devices)
- Benda-benda berisi gas (compressed gases)
- Benda-benda yang mudah korosi (corrosives)
- Benda-benda yang bisa beroksidasi (oxidizing materials)
- Barang yang mengandung bakteri, virus (etiologic agent)
- Barang-barang yang mudah meledak (explosives)
- Barang-barang yang mudah terbakar (flammable liquids & solids)
- Barang-barang yang mengandung radio aktif ( radio-active materials)
- Barang-barang beracun (poisons)
- Barang-barang yang mengandung merkuri, magnet, dll (mercury, magnetized materials)
FLIGHT DELAY
Berikut kompensasi atau ganti rugi dimaksud sesuai dengan kategori keterlambatan:
1. Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit, kompensasi berupa minuman ringan.
2. Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan (snack box).
3. Kategori 3, keterlambatan 121-180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat.
4. Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan serta makanan berat.
5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000.
6. Kategori 6, yaitu pembatalan penerbangan maka maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
7. Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund). dan
8. Khusus pada kompensasi keterlambatan kategori 5 di mana calon penumpang mendapat ganti rugi sebesar Rp 300.000. Pemberian ganti rugi dapat berupa uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.
Sabtu, 12 November 2016
Jumat, 11 November 2016
Senin, 07 November 2016
Selasa, 01 November 2016
Basic avsec
basic avsec Kesamaptaan hari perdana dari jam 08.00 - 10.00 di lanjutkan kembali sorenya jam 15.00 - 18.00 kesamaptaan selama 4 hari dari tanggal 1 - 4 november 2016 bertempat di bandara gusti sjamsir alam kotabaru kalimantan selatan.
Langganan:
Postingan (Atom)